
Kamis, 12 September 2019 BNN Kota Tegal melalui Seksi Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Asesmen terpadu dan case conference kepada kedua tersangka inisial RP dan FK hasil ungkap kasus Polsek Tegal Timur pada tanggal 10 September 2019.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dilakukan asesmen medis terhadap kedua tersangka inisial RP dan FK dengan tim medis yang terdiri dari dokter Polres Tegal Kota dan Psikolog Klinis RSUD Kardinah. Kemudian pada pukul 11.30 WIB dilanjutkan asesmen hukum oleh tim hukum yang terdiri dari Penyidik Polres Tegal Kota dan Jaksa Madya Kejari Kota Tegal.
Pukul 14.00 dilanjutkan dengan case conference tersangka inisial RP dan FK dengan hasil rekomendasi bahwa tersangka inisial RP dan FK proses hukum akan lanjut sampai persidangan dan putusan, sedangkan untuk rehabilitasi dapat dilaksanakan rehabilitasi rawat jalan setelah selesai menjalankan vonis hukum.
Kegiatan case conference dipimpin oleh Jaksa Madya Kejari Kota Tegal mewakili ketua tim asesmen terpadu tingkat kota Tegal.