
Rabu, 8 Januari BNN Kota Tegal melalui Seksi Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Asesmen terpadu dan case conference kepada tersangka inisial ST hasil ungkap kasus Polres Tegal Kota pada tanggal 4 Januari 2020.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dilakukan asesmen medis terhadap tersangka inisial ST dengan tim medis yang terdiri dari dokter Polres Tegal Kota dan Psikolog Klinis RSUD Kardinah. Kemudian pada pukul 11.00 WIB dilanjutkan asesmen hukum oleh tim hukum yang terdiri dari Penyidik Polres Tegal Kota, Penyidik BNN dan Jaksa Kejari Kota Tegal.
Pukul 12.30 dilanjutkan dengan case conference tersangka inisial ST dengan hasil rekomendasi bahwa tersangka inisial ST proses hukum akan lanjut sampai persidangan dan putusan, sedangkan untuk rehabilitasi direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan 3 bulan setelah selesai menjalankan vonis hukuman.
Kegiatan case conference dipimpin oleh Kepala BNN Kota Tegal selaku ketua tim asesmen terpadu tingkat kota Tegal.