
Kasubbag Umum Mukti Ali, S.Ip, M.Si beserta Perencana Program dan Anggaran Elvira Anggraeni, S.IKom menghadiri Undangan Kegiatan Evaluasi dan Monitoring dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Settama BNN yang diselenggarakan di Kantor BNNP Jawa Tengah Jl.Madukoro Blok BB, Semarang.
Pada hari kedua giat Evaluasi dan Monitoring Biro Kepeg dan Ortala tersebut sebagai narasumber adalah Kabag Renmin Kepegawaian Kombes Pol Drs. Etiko Pamartohadi. Dalam
Paparannya mengenai Petunjuk Pelaksanaa Penilaian Prestasi Kerja sesuai Perka BKN No. 1 Tahun 2013.
Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (SKP) bobotnya 60% dan perilaku kerja bobotnya 40%.
Setiap PNS wajib menyusun SKP yang dibuat berdasarkan pada: Penetapan Kinerja (PK) masing-masing Satker, RKT, POK. Dan SKP juga dibuat berdasarkan Uraian Jabatan (urjab) dari masing-masing Pegawai serta target yang harus dicapai (ditetapkan dalam SOTK). Penyusunan SKP Pegawai BNN dengan ketentuan tersebut yg didasarkan pada Perka BKN No.1 tahun 2013 mulai berlaku pada penilaian SKP tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan draft SKP dari Kasatker yang di-breakdown ke Pejabat Pengawas sampai dengan Staf Pelaksana.