
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat desa terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Pemerintah, dalam hal ini BNNK Tegal dan Bakesbangpol Kab. Tegal melakukan langkah konkret dengan pelaksanaan sosialisasi P4GN dan Pengisian IKRN (Indeks Kawasan Rawan Narkoba) kepada Camat dan Kepala Desa wilayah Kabupaten Tegal di Gedung PC Muslimat NU Kab. Tegal, 16 Oktober 2024.
Dalam sambutanya Kepala Bakesbangpol Kab. Tegal Triananda Aji Permana S.AP, S.Sos., M.Si menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan P4GN harus dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh elemen agar dapat mengetahui bagaimana kondisi nyata dari setiap desa tentang maraknya narkotika.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan desa yang lebih aman dan sehat, serta memberikan perlindungan bagi generasi mendatang dari ancaman narkoba”.
Dalam kesempatan lainnya Kepala BNNK Tegal Nasrudin, S.Ag., M.M.Pd memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Tegal khususnya Bakesbangpol yang bergerak cepat dalam mengelola isu – isu yang berkaitan dengan permasalahan narkotika.
Dengan masifnya program – program yang berkaitan dengan P4GN keterlibatan semua pihak dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba bisa terwujud.
IKRN sendiri merupakan suatu instrument yang berfungsi sebagai alat pemetaan risiko dan potensi penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah, termasuk desa. Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Satriana, S.Psi dan pelaksana penjaringan respoden IKRN menerangkan melalui link yang tersedia masyarakat, lurah/kepala desa dan APH (Bhabinkamtibmas dan Babinsa) dapat memberikan data yang meliputi jumlah kasus narkoba, teredianya saranan P4GN, tersedianya IPWL, Relawan, Agen Pemulihan serta dimensi keluarga (kekerasan anak) demand redaction (pengobtanan) supply redaction (penannggulan peredaran gelap).
Survey IKRN dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap Kabupaten/Kota di Indonesia dan akan direkapitulasi pada akhir Oktober 2024. Hasil dari survey tersebut digunakan untuk mengukur tingkat dan kategorisasi kerawanan kawasan narkoba (aman, siaga, waspada, bahaya) sebagai dasar penentuan intervensi program P4GN di wilayah tersebut.