
Kegiatan Koordinasi terkait Pelaksanaan Restorative Justice tersangka a.n inisial DA dengan dengan Kejaksaan Negeri Kab. Brebes.
Dalam kegiatan kali ini Kejaksaan Negeri Kab. Brebes melaksanakan Koordinasi dengan Tim Pemberantasan BNN Kota Tegal Yayan Ahdian, SH. MH. membahas mengenai pelaksanaan RJ tersangka a.n inisial DA hasil Rekomendasi TAT dengan hasil pembahasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Hasil rekomendasi tim TAT BNN kota Tegal, Kejaksaan Negeri Kab. Brebes akan melaksanakan RJ a.n inisial DA
2. Pembuatan Statemen oleh Yayan Ahdian, SH ,MH. Selaku Tim Hukum TAT BNN Kota Tegal bahwa tersangka inisial DA adalah penyalahguna Narkotika Jenis Tembakau gorila dan tidak terlibat jaringan.