
Kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penginputan pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 pada aplikasi inpresp4gn.bnn.go.id yang akan dilakukan oleh setiap OPD di Kota/Kabupaten yang bersangkutan. Dalam hal ini, Bappeda Kota Tegal dan Bakesbangpol Kota Tegal melakukan koordinasi tentang tata cara penginputannya pada aplikasi. Koordinasi dihadiri oleh Bapak Iwan (Bappeda Kota Tegal) dan Bapak Farid (Bakesbangpol Kota Tegal) serta dipandu oleh Tim BNN Kota Tegal yakni Satriana, S.Psi dan Laelatuz Zahro, S.Psi.
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, S.Ag, M.Si menyampaikan arahan terkait pentingnya pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 karena merupakan perwujudan aksi nyata RAN P4GN yang langsung dapat dimonitor oleh Presiden melalui Sekretariat Negara.
Sinergi terus dilakukan demi mewujudkan masyarakat Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes yang bersih dari narkoba (Bersinar) serta hidup 100 persen: sehat, sadar dan bahagia tanpa narkoba.