
Mewakili Kepala BNN Kota Tegal, Kasubbag Umum BNN Kota Tegal Mukti Ali, S.Ip, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kusnendro, ST; Wakil Ketua DPRD Habil Ali Zaenal Abidin, Wasmad Edi Susilo, SE. Walikota H.Deddy Yon Supriyono, SE, MM. Sekretaris Daerah Kota Tegal DR. Johardi. Tanpa Forkopimda Rapat paripurna dihadiri 24 dari 30 anggota DPRD Kota Tegal. Hadir pula para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Dinas, Kabid, Kabag, Kepala OPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal diisi dengan acara Persetujuan Penetapan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2020:
1. Raperda Kota Tegal tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031;
2. Raperda Kota Tegal tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) / Acquired immune Defiiency Syndrome (AIDS);
3. Raperda Kota Tegal tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di Kota Tegal;
4. Raperda Kota Tegal tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025;
5. Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan perhubungan Darat.
Meskipun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal namun secara umum semua fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui lima Raperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Tegal.