
Menindaklanjuti Permendagri No 12 tahun 2019 dan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang P4GN dan RAN P4GN, Kasi P2M melaksanakan koordinasi terkait Inpres tentang RAN P4GN PN dengan Pihak Kesbangpol yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi PKPB. Hasil koordinasi sebagai berikut :
1. Membicarakan serta menindaklanjuti mengenai pembentukan Tim terpadu P4GN
2. Terkait dukungan P4GN, Pemkot Tegal telah melaksanakan kegiatan P4GN dengan adanya dukungan anggaran berupa penambahan gedung di Kantor BNN yang baru yang sementara ini masih dalam proses pembangunan.
3. Pembicaraan mengenai prosedur tekhnis penginputan data dan pelaporan RAN P4GN.