
Sebagai bentuk sinergi antar instansi dan upaya preventif dari penyalahgunaan narkoba BNN Kota Tegal melalui Seksi P2M, Rehabilitasi dan Pemberantasan melaksanakan giat Koordinasi terkait penyalahgunaan Obat Bebas Terbatas di Dinas Kesehatan Kota Tegal
Hasil dari kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan lewat Kabid Pencegahan & Pengendalian Penyakit dan Kasi Farmasi,Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan:
1.Dinas Kesehatan Kota Tegal sudah melakukan upaya pencegahan dengan cara Sosialisasi kepada kader dan remaja di Puskesmas Tegal Selatan dan Gelaran Apoteker cilik sejumlah 500 pelajar SD di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal. Gelaran tersebut mengenai bahaya penyalahgunaan obat dan himbauan utk menggunakan obat sesuai dosis
2. Menggelar Sidak terkait peredaran Obat Bebas Terbatas, pada Apotek dan Toko obat berijin dalam kurun waktu 2 kali dalam setahun.
3.Menindak lanjuti laporan dari BPOM apa bila temuan peredaran, pemakaian dan penjualan obat Bebas Terbatas
4. Melaksanaan pembinaan apabila ada Toko obat / Apotek yang menjual secara tidak rasional atau Kedaluwarsa
5. Terkait dgn adanya penyalahgunaan Obat Bebas Terbatas kususnya Komix yang mengandung DMP (Dextromethorpan HBr) Dinas Kesehatan Kota Tegal sejauh ini blm mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat tsb.