Skip to main content
beritakegiatanEdukasiBerita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Kota Tegal tertinggi ke 5 Sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) 2024.

Dibaca: 9 Oleh 18 Des 2024Tidak ada komentar
Kota Tegal tertinggi ke 5 Sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) 2024.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tegal – (18/12) Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba selanjutnya disingkat IKOTAN adalah pengukuran ketanggapan kabupaten/kota terhadap ancaman bahaya narkotika yang dilakukan oleh BNN RI. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penciptaan situasi dan kondisi lingkungan sosial kemasyarakatan yang resisten dan tanggap terhadap berbagai bentuk munculnya potensi ancaman dalam rangka mencegah kerentanan daerah, khususnya terhadap kejahatan Narkotika.

Di tahun 2024, Kota Tegal meraih nilai tertinggi ke -5 KOTAN Kab/ Kota se Indonesia, hal tersebut diungkapkan pada saat pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Wilayah Kota Tegal, yang dihadiri oleh 25 perwakilan OPD Pada hari Rabu, 18 Desember 2024 di ruang rapat lt 3 Mall Pelayanan Publik Alaya Sewagati Kota Tegal.

Kota Tegal tertinggi ke 5 Sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) 2024.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Wilayah Kota Tegal

Tentunya perolehan nilai tersebut tidak lepas dari komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota Tegal dalam mensikapi potensi ancaman kejahatan narkotika yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, ungkap Kepala BNN Kota Tegal, Nasrudin.
Instrumen yang digunakan untuk mengukur
keberhasilan dan kendala yaitu melalui perhitungan Indeks Kemandirian Partisipatif (IKP) dan Indeks Keterpulihan Kawasan Rawan (IKKR) yang nantinya akan mendukung Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) sebagai Indikator Kinerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Secara aktif, tentunya pemerintah Kota sangat berperan dalam keberhasilan KOTAN, dengan adanya perda Nomor 5 tahun 2022 tentang P4GN merupakan wujud tindakan intervensi terintegrasi yang dilakukan dalam rangka penanganan penyalahgunaan Narkoba yang mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba diorientasikan pada penurunan potensi terjadinya tindak penyalahgunaan Narkoba dengan ruang yang semakin sempit dan mengecil, dan memperkuat daya tolak terhadap munculnya tindak kejahatan Narkoba. Sedangkan pemberantasan peredaran gelap Narkoba menekankan pada upaya bersama dalam mencegah, membatasi, mempersempit ruang gerak peredaran, dan menindak pelaku kejahatan peredaran gelap Narkoba, tandas Nasrudin.
Objek pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan KOTAN adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kodim, Polres/ta/tabes, BNN Kabupaten/Kota, Lingkungan Pendidikan, Dunia Usaha, Masyarakat, Keluarga.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel