
Klinik Pratama Bahari Sehat melakukan Layanan Penerbitan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba) melalui aplikasi BOSS (BNN One Stop Service)
Layanan SKHPN ini sendiri meliputi :
– Pemeriksaan Fisik TTV
– DAST-10
– pemeriksaan urine 7 Parameter
– penyampaian hasil dalam bentuk surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika.
Layanan SKHPN dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 290.000( Merujuk pada PP. NO.19 Tahun 2020)