Skip to main content
Pemberantasan

Menghadiri Sidang sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Tegal dengan Terdakwa TW

Dibaca: 117 Oleh 24 Mei 2019November 28th, 2020Tidak ada komentar
Menghadiri Sidang sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Tegal dengan Terdakwa TW
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kota Tegal pada hari ini Kamis tanggal 22 Mei 2019 Pukul 11.00 WIB s.d. selesai, melaksanakan kegiatan menghadiri sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika sebagai Saksi di Pengadilan Negeri Tegal dengan Terdakwa TW dengan Barbuk Narkotika Gol I Jenis Shabu berat brutto 0.6 gram dan ekstasi berat Britto 0.6 gram, 1 buah pipet cangklong bekas pakai shabu, 1 buah bong warna bening, 1 set timbangan merk diamond warna silver & Barbuk non Narkotika lainnya.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi penangkap dari BNNK Tegal dengan saksi Wiyoto S.Pd, MH dan Reza Amin S.H, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin oleh hakim Paluko Hutagalung, SH, MH dengan anggota Majelis Elsa Lina SH, MH dan Frans Effendi Manurung SH, MH.

Agenda sidang dilanjutkan hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel