
Kepala BNN Kota Tegal Drs. Igor Budi Mardiyono menghadiri kegiatan ” Penyampaian Raperda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2019″
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy Suripno, S.H., M.H, dihadiri Walikota Tegal H . Dedy Yon Supriyono, SE, MM. Dalam sambutannya walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono S.E ., M.M. memaparkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. yang memuat poin-poin sebagai berikut:
1.Kebijakan daerah dalam perubahan APBD Meliputi :
>Perubahan dana bagi hasil pajak provinsi
>Ketentuan dana bantuan sekolah (BOS)
>Dana bagi hasil bukan pajak serta DAK
2.Kebijakan perubahan belanja Daerah Meliputi :
>menganggarkan kegiatan-kegiatan
>Penyusaian belanja pegawai
3.Kebijakan pembiayaan Daerah
4.Pendapatan Daerah
5.Belanja Daerah
6.Pembiayaan Daerah.