
Sosialisasi Peraturan daerah kota tegal nomor 5 Tahun 2022 tentang fasilitasi P4GN prekusor narkotika wilayah Kecamatan Tegal Timur. Dalam kegiatan ini hadir BNN Kota Tegal yang diwakilkan oleh Riza Fauzal SKM, Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Slamet Sugiharto.,S.H., M.H.
Camat Tegal Timur Zidni Nuriantoro SH,
Kesbangpol yang dihadiri oleh Heri Prabowo S.STP
Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut agar masyarakat kota Tegal khususnya masyarakat Kecamatan Tegal Timur mengetahui bahwa Kota Tegal mempunyai payung Hukum berupa Perda Kota Tegal No.5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika. Perda tersebut lahir berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Pencegahan terhadap Narkoba terus digaungkan guna mewujudkan Tegal Bersinar.