
Merujuk pada surat Direktorat Jenderal Permasyarakatan Nomor : PAS.2. PW.02.02-630 tanggal 9 Oktober 2019 Perihal Pelaksanaan tes urin bagi pegawai permasyarakatan secara serentak.
Sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Lapas Kelas IIB Tegal menggandeng BNN Kota Tegal pada pelaksanaan kegiatan tes urine dimaksud.
Kegiatan diawali dengan pengambilan sampel urine dari Kalapas Kelas IIB Tegal, Sambiyono, Bc.Ip., SH yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai Lapas.
Kepala BNNK Tegal, Drs. Igor Budi Mardiyono mengawasi langsung jalannya pelaksanaan kegiatan tersebut dan sangat mengapresiasi komitmen Lapas Kelas IIB Tegal untuk terus berupaya menjaga lingkungannya baik warga binaan maupun pegawai agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba harus terus dilakukan dan secara berkesinambungan, pungkasnya.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan, dari 31 pegawai yg diperiksa tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba ( NEGATIF ).