Skip to main content
Pemberantasan

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dari BNN Kota Tegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Tahap II)

Dibaca: 14 Oleh 30 Apr 2019November 28th, 2020Tidak ada komentar
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dari BNN Kota Tegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Tahap II)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 29 April 2019

BNN Kota Tegal pd hari ini Senin tanggal 29 April 2019 jam 11.00 WIB-selesai telah melaksanakan Kegiatan
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Tahap II) setelah sebelumnya Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Adapun informasi singkat perkaranya sebagai berikut :
Nama Tersangka : Tanto Wiguna bin Henki Wonohita.
Barang Bukti :
– Narkotika Gol I Jenis Ekstasi warna hijau serta merah muda dgn kondisi tdk utuh berat brutto 0,6 gram.
– Narkotika Gol I Jenis Shabu dgn berat brutto 0,6 gram.
– Pipet Cangklong warna bening yg terdapat sisa bekas pakai Narkotika Gol I Jenis Shabu.
TKP 1 : Jl. Ahmad Yani (depan Pasar Pagi) Mangkukusuman, Kota Tegal.
TKP 2 : Dukuh Pesawahan, Pangkah, Kab. Tegal.
Pasal yg disangkakan : 112 ayat (1) juncto 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dgn ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan ancaman pidana denda maksimal Rp.8.000.000.000.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel