Berawal dari Laporan Informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dgn kegiatan penyelidikan dan razia tertutup, BNN Kota Tegal pd hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 jam 16.30 WIB melakukan tindakan hukum menangkap Tersangka bernama Tanto Wiguna di Jl. Ahmad Yani (depan Pasar Pagi) Kota Tegal dgn barang bukti pipet cangklong yg didalamnya terdapat bekas sisa pakai Narkotika Gol I Jenis Shabu.
Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan pemeriksaan urine di Dokkes Polres Tegal Kota yg hasilnya positif Amphetamine dan Meth Amphetamine.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dirmh Tersangka yg berada di Desa/Kec. Pangkah Kab. Tegal diperoleh barang bukti Narkotika Gol I Jenis Ekstasi dlm keadaan tdk utuh dgn berat brutto 0,6 gram dan Jenis Shabu dgn berat brutto 0,6 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan utk menangkap CY org yg menyuplai Narkotika tsb kpd Tersangka dan memasukannya dlm Daftar Pencarian Orang (DPO).