Skip to main content
PemberantasanSiaran PersBerita Utama

Press Release Ungkap Kasus Narkotika BNN Kota Tegal SR

Dibaca: 322 Oleh 08 Feb 2023Tidak ada komentar
Press Release Ungkap Kasus Narkotika BNN Kota Tegal SR
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Petugas BNN Kota Tegal berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial SR Alias D (42 Tahun), dengan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 8 gram ( Brutto), Rabu 1 Februari 2023.

Kronologis

Sebagai tindak lanjut laporan dan informasi yang di dapatkan dari masyarakat, terkait dengan tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan operasi peredaran gelap narkoba, Petugas BNN Kota Tegal bergerak untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah dilakukan pemetaan berikut dengan bahan keterangan yang ada, didapatkan seseorang berinisial SR Alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Dalam kurun waktu 1 minggu, petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga.

 

Hingga pada hari Rabu, 1 Februari 2023 sekira pukul 19.30, ketika sedang melintas di Jalan Raya Mejasem, SR Alias D diberhentikan oleh Petugas BNN Kota Tegal dan dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal guna dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan uji sampel urine, didapatkan SR Alias D positif terbukti mengkonsumsi Narkotika. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar rumahnya dengan total 11 paket narkotika Golongan 1 Jenis Shabu (2 paket Shabu + 9 paket Shabu siap edar), timbangan digital, Pipet, 1 Unit Handphone, plastic klip dan barang bukti lainnya. SR Alias D sendiri merupakan (Residivis)  Eks Narapidana Nusakambangan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)  UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel